Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) perlu dilakukan untuk menjamin proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu, menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”Insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat terealisasikan.
Terkait dengan Kompetensi Guru terdapat 4 pokok kompetensi pokok yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pertama, Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, pada ruang lingkup diantaranya: (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2) pemahaman terhadap peserta didik; (3) pengembangan kurikulum atau silabus; (4) perancangan pembelajaran; (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi tersebut di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Adapun menurut Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 kompetensi Pedagogik yang wajib dimiliki oleh guru antar lain: (1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu, (4) Menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (6) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (7) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
Kompetensi kedua yang harus dimiliki seorang guru adalah Kompetensi Kepribadian, yaitu: (1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional, (2) Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan, (3) Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Kompetensi ketiga yaitu Kompetensi Sosial; yaitu seorang guru harus mampu bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif, serta mampu berkomunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat. Dan yang terakhir adalah kompetensi keempat yang harus pula dimiliki seorang guru adalah Kompetensi Profesional; yaitu (1) Penguasaan materi struktur struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. Hal tersebut sesuai dengan Permendibud Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Laporan Kegiatan Penilaian Kinerja Guru SMKN 2 Metro tahun 2018/2019
Halaman Sampul:
Halaman Isi:
Good job Bu Armins
ReplyDelete